
Disediakan oleh: PT Hutama Karya Wakil Komisaris Presiden Lukman Edy, M.Si
Ketua Forum – Akhir Februari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Menengah Nasional Tahun 2020-2016 2024.
Peraturan ini memuat banyak proyek strategis, proyek tersebut akan dipercepat dalam 5 tahun ke depan. Sebagaimana disebutkan pada ayat 1 Pasal 1, “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional” adalah dokumen rencana pembangunan nasional untuk jangka waktu 5 tahun mulai tahun 2020 sampai dengan 2024.
Pada bulan Maret, dunia dikejutkan dengan munculnya kejadian-kejadian fatal, virus tersebar hampir di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pandemi tersebut dinamakan CORONA VIRUS DISEASE 2019 atau COVID-19 .
Baca: Menerapkan standar baru, pemerintah mengimbau pemerintah untuk terus membantu masyarakat terdampak Covid-19
Presiden Joko mewakili kemanusiaan dan menyelamatkan jiwa manusia. Widodo secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional.
Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) pada edisi ke-12 tahun 2020, tentang identifikasi bencana non alam untuk penyebaran penyakit virus CORONA 2019 (COVID-19) Sebagai bencana nasional. Dalam rangka percepatan penanggulangan bencana, pemerintah merasionalisasi APBN, mendistribusikan kembali dan menyesuaikan prioritasnya, serta memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama.
Akibatnya, beberapa proyek dievaluasi dan dihapus dari daftar proyek strategis nasional. MenPAN-RB, ASN harus beradaptasi dengan masa normal baru Covid-19-hampir dua bulan kemudian, akibat penerapan kebijakan restriktif n kemasyarakatan (kemasyarakatan skala besar), perekonomian nasional mengalami stagnasi), hal tersebut mendukung aspek-aspek tertentu perekonomian nasional. Di wilayah tersebut, pemerintah kini telah menginisiasi kebijakan standardisasi baru untuk Covid-19. Standar baru tersebut merupakan kebijakan untuk membuka kembali perekonomian, masyarakat dan masyarakat melalui cara-cara berikut secara terbatas: selama pandemi Covid-19 Standar kesehatan yang tidak ada sebelumnya.
Add Comment