Penulis: Koordinator TPDI PETRUS SELESTINUS / Firma Hukum Pei Ladi

PUTUSAN PK No 12 PK / Pid.Sus / 2009 tanggal 11 Juni 2009 di Bali tindak pidana korupsi bank Cecilia, Terdakwa Djoko S Tjandra dinyatakan bersalah, oleh karena itu Akademi Hakim PK menghukum Tergugat Djoko S Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun (dua tahun) dan memerintahkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 546.468.544.738 dan dikembalikan. Untuk negara. Bagian selatan Jakarta tampak konsisten dalam hal hukum, keadilan dan kepastian hukum.

Karena sejak Djoko S Tjandra dibebaskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2000, JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengadilan KP. -Akhirnya, Djoko S Tjandra berhasil menghukum 2 tahun penjara dan denda Rp. 546.468.544.738 disita sebagai negara.

Baca: Babak Baru Peristiwa Djoko Tjandra: Ditetapkan Tersangka Korupsi Atas Dugaan Persekongkolan

Bacaan: Surat MAKI ke Kejaksaan Agung Wajibkan KPK Ikut Djoko Tjandra Peristiwa Djoko Tjandra-putusan ini juga memperkuat tuntutan jaksa. Dr. Setya Novanto, Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis, Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Bambang Subianto dan lainnya bersama-sama membuktikan perkataan Djoko S Tjandra. Menuntut. Sebagai tindak lanjut, memiliki peran, tindakan, dan litigasi yang independen, sehingga diharapkan Dr. Setya Novanto dan lainnya dapat digugat. Korupsi nyata “. Padahal, strategi kejaksaan dalam menjebak pelaku kriminal melalui catatan disipliner sudah benar, sehingga putusan dalam kasus-kasus mendatang akan menjadi dasar hukum untuk menangkap penulis lain.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *