Penulis: Pandemi Coronavirus atau Covid-19 2019, Dr. Anwar Budiman (Anwar Budiman) SH MH
TRIBUNNEWS.COM- saat ini melanda dunia (termasuk Indonesia), penasihat atau “pengacara atau pengacara Keberadaan DKI seolah terbengkalai, apalagi di Jakarta DKI (DKI Jakarta) .— Bahkan advokat pun tidak dianggap aparat penegak hukum. Kenapa tidak?
Pada 5 Juni 2020, Sekda DKI Jakarta juga Ketua Harian Kelompok Kerja Percepatan Manajemen Covid-19 SAFELA DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada penanggung jawab “Kepolisian Pelayanan Umum”., Kepala Dinas Perhubungan Satu Pintu DKI Jakarta dan Kepala Dinas Penanaman Modal .
Dalam surat No. 490/079 tentang pencabutan izin ekspor dan kepemilikan izin masuk wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa selama ibu kota dalam masa transisi dibebaskan dari izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta. Surat Keterangan (SIKM), per 5 Juni 2020, Larangan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu:
Pertama, hakim, jaksa dan penyidik / penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan fungsi penegakan hukum Jaksa .— Baca: Bagaimana Pengelolaan SIKM Jakarta. Jika menemui kendala dalam pengajuan izin, inilah solusinya. -Kedua, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK P) yang bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan Pengawas.
Ketiga, Pemeriksa Keuangan Badan Pengawas Tertinggi (BPK) yang bertanggung jawab mengawasi pengelolaan keuangan negara. – Surat ini berdasarkan pada Nomor 47 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta tentang penyelesaian pembatasan kegiatan perjalanan keluar masuk Jakarta Tercapai.
Terutama pada poin pertama, tidak ada yang namanya pengacara atau “pengacara” atau pengacara.
Add Comment