OLEH: Ir Petrus Bramandaru SH. , MH

Presiden baru-baru ini membicarakan tren Salus Populi Suprema Lex Esto. Presiden adalah ketua satgas dan bertanggung jawab cepat menangani Covid-19 bersama Kapolri. Masyarakat pun tak urung membahas kalimat di atas dengan berbagai penjelasan.

Salus Populi Suprema Lex Esto adalah motto hukum pertama yang dikemukakan oleh filsuf Italia Cicero, yang berarti “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Kecuali Indonesia, hampir setiap negara di dunia telah mengadopsi pernyataan ini secara luas. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Bab 4, kami juga menemukan Salus Populi Suprema Lex Esto yang memproklamasikan keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Itu adalah tujuan utama negara, artinya negara harus menjamin dan melindungi seluruh rakyat Indonesia, dan di atas UUDNRI, negara mau tidak mau harus mengutamakan kepentingan rakyatnya.

Epidemi Covid-19 telah melampaui 200 upaya yang gagal di seluruh dunia. Penyebaran Covid-19 sangat cepat, menyebabkan orang “gagap” saat mengelola virus corona. Tak terkecuali negara yang terkena dampak. Negara kita adalah Indonesia. Pemerintah merasa tidak puas atau tidak puas dengan setiap warga negara, namun jika tindakan pemerintah dianggap lamban, panik, dan tidak tepat dalam menyikapi pandemi Covid-19, kami juga tidak perlu melacak indeksnya. .

Kita perlu melakukan hal-hal kecil dan sederhana agar Covid-19 lebih peka, seperti membuat sabun dan aliran air dari dalam rumah ke depan pagar rumah agar semua orang bisa mencuci tangan dan menghindari penyebaran – kita harus menumbuhkan sikap tidak mementingkan diri sendiri. Jika kita ingin dan peduli dengan pandemi Covid 19, kita harus menumbuhkan sikap tidak mementingkan diri sendiri pada setiap orang, mari kita bertindak untuk menyenangkan orang lain, membantu orang lain, berbagi dengan orang lain, dan bersimpati dengan orang lain.

Wajah Untuk pandemi Covid-19 yang melanda negara kita, pemerintah sudah memiliki payung hukum untuk memahami undang-undang karantina dan sanitasi dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang tanggung jawab, hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah, serta keadaan darurat kesehatan masyarakat. Insiden, kesehatan regional dan manajemen karantina, kesehatan dan dokumen karantina, kebersihan sumber daya karantina, konsultasi dan pengawasan, investigasi dan peraturan pidana.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *