Penulis: Wihana Kirana Jaya, Guru Besar Februari UGM
TRIBUNNEWS.COM- Tata kelola yang lebih baik meminimalkan biaya transaksi, akan mendorong pembangunan ekonomi. Inilah pemikiran New Institutional Economics (NIE) pada tokoh-tokoh seperti Douglas C North, Oliver E Williamson dan Oliver Hart.
Tiga profesor ekonomi di Amerika Serikat memenangkan Hadiah Nobel pada tahun 1993, 2009, dan 2016. Undang-undang atau RUU yang komprehensif-the Employment Creation Act (RUU), mempromosikan investasi atau pengembangan bisnis semua pelaku bisnis dengan memperbaiki tata kelola regulasi sesuai dengan filosofi inti NIE, yaitu “masalah kelembagaan”.
Dalam diskusi virtual bertajuk “Lembaga Virtual” “Solusi untuk Pembangunan Ekonomi dalam Pandemi” Pada akhir Juli tahun lalu (Media Indonesia 30 Juli 2020), saya tunjukkan bahwa investasi di Indonesia menghadapi ( Rumit) Salah satu permasalahannya adalah tumpang tindih regulasi dan birokrasi yang berujung pada kemacetan investasi, dan undang-undang yang komprehensif menjadi strategi solusi. Pemulihan ekonomi membutuhkan aturan main yang tepat, yaitu inklusivitas. Konsisten dan pasti.

Dalam konteks percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid -19, paradigma percepatan investasi dengan meningkatkan kemudahan berusaha harus sejalan dengan paradigma lain. Paradigmanya adalah, pertama, pemulihan ekonomi dan pengendalian pandemi sama pentingnya – kedua, kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup lebih diutamakan daripada kepentingan bisnis yang menguntungkan. Ketiga, dengan meningkatkan penggunaan teknologi digital, big data dan artificial intelligence, meminimalkan kontak fisik antar manusia dalam interaksi ekonomi / transaksi dan perizinan investasi.
Dorongan baru yang normal – Era normal baru menunjukkan dorongan yang benar untuk menyempurnakan pekerjaan. Sejak menjadi undang-undang sebelum pandemi, “Undang-Undang Penciptaan” sebagai agenda strategis telah menjadi undang-undang, meskipun pandemi Covid-19 belum Tidak terkontrol secara optimal. Fakta lainnya adalah ekonomi mengalami kontraksi pada dua kuartal pertama tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I hanya 2,97%, dan triwulan II tumbuh negatif 5,32% (data BPS). Angka kemiskinan dan pengangguran pasti akan meningkat.
Pada saat yang sama, biaya mitigasi dampak utama pandemi (kesehatan masyarakat) dan dampak sekundernya (dampak sosial ekonomi) terhadap “APBN” tidaklah sedikit. Oleh karena itu, triwulan ketiga menjadi langkah penting dalam integrasi, baik dalam memerangi pandemi maupun dalam pemulihan ekonomi berdasarkan perjanjian kesehatan dan aturan keselamatan lainnya. Beberapa Pertimbangan-Dalam laporan bertajuk “Outlook Perekonomian Indonesia: Jalan Panjang Menuju Pemulihan”, Bank Dunia membuat beberapa pertimbangan penting. Tiga masalah utama yang disoroti oleh Bank Dunia melibatkan dampak negatif terhadap hak-hak pekerja, kesehatan dan keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan.
Add Comment