Penulis: Fakultas Hukum Universitas, Dosen Senior di Indonesia Hari Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM- pembahasan RUU Cipta Karya menyebabkan banyak pihak emosi negatif. — Di luar berbagai konten kontroversial, sebenarnya ada sederet isu yang cocok untuk dibahas.
Salah satu masalah normatif melibatkan administrasi pemerintah. Padahal, masalah ini saat ini sangat penting. Dalam “Hickel Act” ini, proposisi sistem presidensial telah sangat ditegaskan.
Dalam RUU ini, orang berulang kali menekankan bahwa kekuasaan pemerintah adalah milik presiden. Kepala daerah dan menteri adalah asisten presiden.
Kepala daerah bukan raja daerah-Saat ini, sangat penting untuk mendefinisikan kembali otoritas presiden. Pasal 4 (1) UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki kekuasaan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Sejauh ini, atau setidaknya sejak reformasi 1998, sistem pemerintahan Indonesia telah berubah. Berkat otonomi daerah, daerah memiliki hak untuk mengatur sendiri. Kepala daerah juga memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan otonomi daerah.
– Implementasi otonomi daerah sebenarnya tidak menjadikan kepala daerah menjadi bawahan atau asisten presiden. Bahkan kepala daerah tidak lagi diangkat oleh presiden, tetapi dipilih langsung oleh presiden, hal ini tidak membuat kepala daerah menjadi bawahan presiden.
Add Comment