Penulis: Koordinator TPDI dan Pengacara Peradi Petrus Selestinus
TRIBUNNERS- dua tersangka penyidik KPK Novel Baswedan menyemprotkan air sadah Rahmat Kadir Mahquarters dan jaksa Rony Bugis didakwa, divonis satu tahun (satu tahun). (Jaksa Penuntut)) Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Juni 2020. -Jaksa belum mengajukan dakwaan besar atas penyalahgunaan serius berdasarkan Pasal 355 (1) KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP.
Baca: Jaksa Penuntut Meminta Novel Baswedan Tentang Konferensi Penganiayaan – Namun Anehnya, Jaksa Membatalkan Dakwaan Utama Surat Dakwaan dan Memilih Hibah yang Melanggar Pasal 353 (2) .

Pasal 55, KUHP ayat (1) pertama, dan mewajibkan Akademi Hakim untuk melakukan kejahatan terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugi, dan dapat dihukum penjara satu tahun dan memerintahkan para terdakwa untuk terus ditahan. -Anomalies dalam tuduhan kriminal-Menilai dari kasus-kasus terdakwa Rahmat Kadir Mauhlete dan Rony Bugis, pandangan dan penilaian jaksa tampaknya jelas membingungkan pikiran atau sikap orang. Jaksa sendiri mengabaikan nilai fakta yang diverifikasi selama persidangan, dan tidak memikul beban menuntut dua terdakwa dengan satu (1) tahun penjara.
Baca: Kejaksaan Agung Tidak Menerima Pengaduan Kasus Novel Baswedan
Di mata Novel, bagaimana jaksa keliru menilai cairan yang disemprotkan itu tidak disengaja, padahal tujuan terdakwa untuk membuat baru Korban dalam kesulitan.
Add Comment