Penyedia: Dr. Anwar Budiman SH MH
TRIBUNNEWS.COM-Dalam perjalanan pandemi Coronavirus 2019 atau Covid-19 menyapu dunia (termasuk Indonesia), keberadaan pengacara atau “pengacara” atau pembatalan pengacara tampaknya telah Batalkan, terutama di DKI Jakarta. — Bahkan pengacara tidak dianggap sebagai petugas penegak hukum. kenapa tidak?
Pada tanggal 5 Juni 2020, sekretaris daerah DKI Jakarta, yang juga mempercepat pekerjaan sehari-hari kelompok kerja DKI Jakarta Covid-19, mengirimkan surat edaran kepada Kepala Polisi Layanan Umum, kepala kantor transportasi dan kepala kantor investasi. Layanan satu pintu dengan DKI Jakarta.
Dalam No. 490/079, mengenai pengecualian kepemilikan lisensi ekspor wilayah DKI Jakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan siapa yang dikeluarkan dari kepemilikan ekspor lisensi (SIKM), mulai 5 Juni 2020 Di ibu kota wilayah Jakarta, masa transisi pembatasan sosial (PSBB) berskala besar terjadi, yaitu:
Pertama, komite pemberantasan korupsi hakim, jaksa dan penyelidik / penyidik / jaksa penuntut (KPK) menjalankan fungsi personel penegak hukum.
Baca: Bagaimana mengelola SIKM di Jakarta, ini adalah solusi dalam hal hambatan untuk penerbitan lisensi
Kedua, Otoritas Pengawas Keuangan (BPK) P), melakukan latihan internal pemerintah Fungsi kontrol.
Ketiga, inspektur keuangan Komite Audit Nasional (BPK), yang bertanggung jawab untuk mengaudit manajemen keuangan publik.
Surat ini sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 tahun 2020. Mengenai pembatasan pada kegiatan masuk dan keluar di provinsi DKI Jakarta-terutama untuk poin pertama, tidak ada yang lebih penting daripada seorang pengacara, “pengacara” atau pengacara.
Add Comment