Penulis: Ketua Pokja Forum Pengacara Pansexila Guard di TPDI Koordinator PETRUS SELESTINUS – sekelompok orang yang akan berpartisipasi atas nama hakim Laskar Solo mengambil alih acara, yaitu almarhum Habib al-Ghafur Arcelor – 8 Agustus 2020 Jufri bermain solo setiap malam sangat tercela. -Menimbang moralitas masyarakat Indonesia, memaksa tuan rumah untuk membubarkan peristiwa adat Midodareni adalah tindakan yang sangat memalukan dari etnis, agama dan asal etnis pelaku.

Massa juga merusak beberapa mobil dan menyerang beberapa anggota keluarga yang terikat dengan tuan rumah, pada saat yang sama mereka menuntut tuduhan tertentu untuk mengatur kegiatan tuan rumah.

Perilaku seperti ini tidak boleh dianggap sebagai peristiwa heroik. Pertahankan agama. Hal ini tidak dianggap sebagai kejahatan biasa, tetapi diklasifikasikan sebagai perilaku intoleran dan radikal – mereka memaksakan kehendak untuk menolak menjalankan keyakinan kelompok agama lain yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka. -Ini jelas perbuatan melanggar hukum, dianiaya, mengambil alih tugas dan wewenang polisi, dan ini sebenarnya dilarang. – Perbuatan itu dihukum pasal 59 (3) a dan d, Joe. Pasal 82 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 mengubah Keputusan Nomor 2 Tahun 2017 Pada tanggal 17 17 2013, Ormas menjadi undang-undang.

Perilaku kelompok dapat didefinisikan sebagai perilaku kriminal yang dilarang oleh undang-undang ormas, yaitu perilaku bermusuhan terhadap ras, agama, ras atau kelompok, dan tindakan tersebut dapat dihukum penjara seumur hidup atau minimal 5 Bertahun-tahun penjara, sampai 20 tahun penjara.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *