Penulis: Fakultas Hukum Universitas, Dosen Senior di Indonesia Hari Prasetiyo

TRIBUNNEWS.COM- pembahasan “UU Cipta Lapangan Kerja” menimbulkan banyak emosi negatif di segala aspek. Masih dalam pembahasan.

Salah satu masalah pengelolaan terpadu melibatkan administrasi pemerintah.

Faktanya, masalah ini merupakan masalah penting untuk dibahas saat ini. Dalam RUU “Ciker”, sistem presidensial sangat kuat. Dalam RUU tersebut, masyarakat berkali-kali menegaskan bahwa kekuasaan pemerintah ada di tangan presiden. Kepala daerah dan menteri membantu presiden.

Kepala daerah bukanlah raja daerah – kekuasaan untuk mereposisi presiden sekarang penting. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden Republik Indonesia menikmati kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Hingga saat ini, atau setidaknya sejak reformasi 1998, sistem pemerintahan Indonesia telah berubah. Daerah berhak mengatur sendiri melalui otonomi daerah. Kemudian kepala daerah memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya tidak menjadikan para pemimpin daerah menjadi bawahan atau pembantu presiden. Kepala daerah tidak lagi diangkat oleh presiden, tetapi dipilih langsung oleh presiden, bukan berarti kepala daerah tidak memiliki bawahan presiden.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *