JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan tidak ada ruang bagi doktrin Partai Komunis atau Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. Mengingat ketentuan konstitusi, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS No. XXV / MPRS / 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, serta pengumuman bahwa Partai Komunis Indonesia dilarang berorganisasi di seluruh wilayah Indonesia, dan melarang segala kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan komunisme / Marxisme. . – “Kalaupun RI Republik Demokratik Rakyat saat ini sedang membahas Undang-Undang Kepemimpinan Ideologi Pancasila (HIP), tidak akan meninggalkan jejak. Bahkan kita berharap RUU tersebut semakin memperkuat Pancasila sebagai kesadaran berbangsa. Status bentukan. XXV / MPRS / 1966 bukan berarti menolak keberadaan TAP. ”Bamsoet mengatakan di Jakarta, Jumat (29 Mei 2020):“ TAP MPRS dan UU HIP sama-sama merupakan badan hukum yang tidak terpisahkan. Pedoman perkembangan ideologi Pancasila di Indonesia.TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 masih berlaku dan mengikat.Oleh karena itu, sekalipun tidak disebutkan dalam Undang-Undang Ideologi Pancasila, organisasi terlarang ini dan Doktrin komunisme tidak bisa dikembalikan dengan cara apapun.Pada rapat paripurna MPR RI tahun 2003, MPR RI mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor I tahun 2003 yang biasa disebut “ TAP Sapujagat ”. Disebut demikian karena Ketetapan MPR Nomor I Tahun 2003 memuat materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Republik Indonesia tahun 1960 hingga 2002. Setelah TAP MPR Nomor 1 (2003) keluar, MPR tidak lagi berhak. TAP MPR diformulasikan untuk standarisasi keluaran (regenerasi).
Dari total 139 TAP MPRS / MPRs, pada saat dirilis semuanya terbagi dalam enam kategori dengan rincian sebagai berikut: Pertama, diumumkan sebanyak delapan Satu TAP MPR tidak sah. Kedua, tiga TAP dinyatakan sah dengan syarat tertentu. Ketiga, sebelum hasil pemilu dibentuk pemerintah, kedelapan TAP dinyatakan sah. Keempat, sebelum undang-undang diundangkan, 11 TAP dinyatakan sah. Masih berlaku. Kelima, setelah Pemilu 2004, sebelum MPR mengumumkan aturan acara baru, maksimal lima TAP yang masih berlaku. Kelima, sebanyak 104 TAP MPR yang diumumkan dibatalkan atau diselesaikan. Karena MPR saat ini tidak lagi memiliki Kekuasaan untuk mengesahkan atau mencabut TAP MPR, sehingga larangan hukum konstitusional terhadap PKI dan doktrin komunis dalam TAP MPRS XXV 1966 bersifat permanen.

“Makanya nomor TAP MPRS” kata Bamsoet. “Ngomong-ngomong. Bamsoet menambahkan, ada regulasi lain yang mengatur soal ini, yakni UU Nomor 27 Tahun 1999 (tentang amandemen undang-undang pidana terkait), kejahatan terhadap keamanan nasional, yang melarang penyebaran atau perkembangan komunisme / Marx-Lenin. Bamsoet mengatakan: “Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi PKI untuk pulih.”
Ketua FKPPI dan Wakil Ketua Pemuda Pancasila, Kepala Kementerian Pertahanan Nasional, meyakini: “Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi PKI untuk pulih.” Indonesia Penderitaan kekerasan bangsa terhadap PKI sulit didapat. Begitu pula dengan ajaran komunisme yang tidak sejalan dengan jati diri bangsa Indonesia yang bertakwa, adil dan kooperatif. Siapapun yang mencoba menghidupkan kembali ideologi komunis di Indonesia seperti membangkitkan mayat dari kubur.
“Kami tahu bahwa beberapa parpol mengkhawatirkan hal ini. Namun, tidak ada alasan untuk khawatir. TNI / Polri, Bansout Agama mengatakan:“ Gerakan Rakyat Demokratik pasti akan bersatu dan menghadapi kebangkitan partai partai dan komunisme. “Kita perlu waspada. Tapi jangan gugup apalagi dimanfaatkan oleh parpol yang tidak ingin melihat kehidupan bangsa Indonesia yang damai. -Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi terlalu peduli dengan kebangkitan komunisme.Jika komunisme terlahir kembali, maka aparat keamanan, umat Islam dan kelompok agama lainnya, termasuk organisasi massa penentang Partai Komunis Nepal (PKI), seperti NU, Mohammedi, Pamuda Pancasila, FKPPI, dll, pasti akan bersatu. . . “Kita perlu waspada, tapi tidak usah panik,” pungkas Bamsoet.
Add Comment