TRIBUNNEWS.COM-Syarief Hasan, Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Partai Demokrasi Indonesia (MPR), menyampaikan harapan dan gagasannya agar Indonesia melaksanakan UUD. Hal itu disampaikan pada Selasa (18/8/2020) bertepatan dengan peringatan Hari Konstitusi yang digelar di Sidang Senayan di Jakarta. -Syarief Hasan meyakini bahwa memperingati Hari Konstitusi sangat berarti bagi rakyat Indonesia. Padahal, “Undang-Undang Dasar” sejarah telah menjadi dokumen nasional, yang menegaskan jati diri Republik Indonesia dan cita-cita Indonesia merdeka, merumuskan “Piagam Kelahiran Bangsa Indonesia”, dan mengukuhkan Yayasan Nasional Pancasila. -Dia meyakini pengukuhan konstitusi nasional pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 merupakan bagian penting dari Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
“Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia juga berarti memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. Syarief Hasan menyampaikan bahwa bangsa Indonesia melindungi konstitusi negara. Selain itu, undang-undang dasar Indonesia memuat Pancasila yang merupakan alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan negara -Syarief Hasan berkomitmen untuk mempertahankan Pancasila sejak awal dengan menolak Pancasila dalam Rancangan Pedoman Ideologi, ia menyatakan bahwa Pancasila tidak boleh diganti dengan ideologi lain. Distorsi atau campur tangan. – “UU HIP jelas-jelas menyimpang, mencampuri, dan bisa menggantikan Pancasila, jadi kita semua, dan Syarief pada khususnya, mengatakan:” Partai Demokrat sangat menentangnya. “— Ia juga mendorong pemerintah untuk berjalan menjaga konstitusi nasional Di garis depan. Ini karena berbagai ideologi berusaha menghancurkan Yayasan Nasional Pancasila. Ia juga berharap pemerintah akan mengganti RUU HIP dengan mengajukan RUU PIP yang diajukan pemerintah untuk penelitian lebih lanjut agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan nasional sesuai dengan Konstitusi Indonesia. . Syarief Hasan mengatakan: “Peringatan Hari Konstitusi merupakan pendorong penting untuk menilai kepastian pelaksanaan UUD dengan memantau kepatuhan badan-badan pemerintahan nasional terhadap UUD yang berlaku.” — Apalagi pada masa pandemi Covid-19, kebutuhan akan UUD semakin meningkat. Implementasinya dievaluasi.

“Pemerintah sangat perlu memperhatikan ketentuan konstitusi untuk menangani pandemi Covid-19. Amanat tersebut menetapkan bahwa negara harus melindungi seluruh rakyat Indonesia, seluruh rakyat Indonesia yang menumpahkan darah, dan memajukan kesejahteraan masyarakat yang dijelaskan dalam Pasal 4.” Ia menegaskan alinea pertama UUD NRI 1945. Dalam kesempatan tersebut, Syarief Hasan juga menyatakan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih relevan dengan keadaan negara Indonesia saat ini. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat ini baik dan relevan serta membuktikan dapat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa UUD 1945 benar-benar terjaga dan dilaksanakan dengan baik di Indonesia,” tutup Syarief Hasan.
Add Comment