TRIBUNNEWS.COM-Wakil Ketua Musyawarah Rakyat Indonesia Ahmad Basarah mendukung Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020, yang meliputi Ibadah Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Covid “Pedoman perayaan. 19 jenis epidemi. Surat edaran tersebut secara khusus menghormati poin 11, yang merekomendasikan agar umat Islam membayar zakat ke harta benda mereka sebelum berpuasa di bulan Ramadhan sehingga aset tersebut dapat segera dibagikan kepada mustahik.

” Ini saran yang bagus, karena zakat menyediakan dana, donasi dan sadakah, ia dapat mendukung proyek jaring pengaman sosial yang digagas Presiden Jokowi untuk memprediksi Corona (Corona) Dampak sosial dari epidemi. Kemudian, pada Senin (6/4/20) telah ditandatangani surat edaran kepada Kepala Dinas Provinsi Kementerian Agama RI, Kepala Kabupaten Kankmenag (kota) dan unit pelaksana teknis utama (UPT) seluruh Indonesia. ) Memungkinkan umat Islam melaksanakan hari raya Ramadhan dan Idul Fitri dengan prosedur standar. Dan mengumpulkan serta mendistribusikan Zakat.

Edaran tersebut menyatakan bahwa Zakat, Infak dan Sadaka, yang biasanya dibayarkan oleh umat Islam di akhir Ramadhan, sekarang harus dibayar lunas. Ini bukan Ramadhan sehingga barang-barang Allah dapat dibagikan kepada sebanyak mungkin orang miskin.

Menurut Basarah, rekomendasi dalam Surat Edaran Menteri Agama adalah meningkatkan alokasi belanja dan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi. ) Jumlah total pada tahun 2020 adalah 405,1 triliun rupiah yang digunakan untuk menanggulangi wabah virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 sebesar Rp2540,4 triliun. Alokasi dana dikeluarkan dalam Perppu untuk kebijakan fiskal negara dan stabilitas sistem keuangan-yang 110 triliun rupee dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, dibagi menjadi lima kategori. Pertama, jumlah keluarga penerima program “Keluarga Harapan” (PKH) meningkat dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima, dan besaran manfaat meningkat 25%. Kedua, penerima kartu sembako akan meningkat dari 15,2 juta menjadi 20 juta. Ketiga, anggaran untuk kartu pra-kerja telah dikurangi dari Rs 10 triliun menjadi Rs 2 triliun. Keempat, dalam tiga bulan ke depan pelanggan listrik 450 VA sudah gratis dan pelanggan 900 VA berkurang 50% Kelima, kebutuhan dasar diramalkan. Ketua DPP PDI-P mengatakan: “Menurut saya, pengumuman seperti ini tidak hanya bisa menenangkan masyarakat saat pandemi Covid-19, tapi juga realistis dan bisa ditegakkan.” Surat Edaran. Ini pada dasarnya mengontrol prosedur bagi Muslim untuk melaksanakan ibadah Ramadhan selama epidemi Covid-19. Sholat Tarawi dilakukan secara perorangan atau bersama keluarga inti dalam keluarga.Dengan batalnya instansi pemerintah, lembaga swasta, masjid dan mushola maka puasa diinterupsi. Praktik memperingati Alquran melalui banyak penutur dan massa berupa pelacur sudah ditiadakan, bahkan umat Islam pun dibatalkan. Dianjurkan untuk tidak melakukan iktikaf di masjid / Musala selama sepuluh (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan. – “Orang Masya ingin tahu bagaimana seharusnya melakukan tarawih, Idul Fitri, membayar zakat, dll. Kalau ada pengumuman seperti itu, semuanya akan jelas,” jelas Basarah.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *