TRIBUNNEWS.COM-Syarief Hasan, Wakil Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Demokratik Indonesia, kembali mengutarakan penolakannya terhadap undang-undang komprehensif tersebut. Menurut dia, pemerintah harus menyerap dulu keinginan rakyat. Karena RUU itu ditolak oleh semua pekerja dan sektor masyarakat lainnya, RUU ini juga menyoroti konten Undang-Undang Ketenagakerjaan (hukum komprehensif) yang tidak baik untuk rakyat. Misalnya, karena Pasal 88C (2) hanya menetapkan upah minimum provinsi (UMP), persyaratan upah minimum kabupaten / kota (UMK) hilang.

Baca: Menunggu Waktunya COVID-19, Indonesia Akan Uji Vaksin
“Kecuali DKI Jakarta dan DI Yogyakarta, hampir semua provinsi memiliki PMU lebih kecil dari UMK, akibatnya biaya tenaga kerja semakin rendah. Dan Syarief berkata: “RUU itu menunjukkan keadilan bagi pekerja, karyawan, dan orang kecil. — Undang-Undang Cipta Karya juga menetapkan peraturan pesangon, yang kualitasnya menurun dan tidak pasti. Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK pemerintah turun karena pemerintah yakin aturan lama tidak bisa ditegakkan. Syarief berkata: “Aturan baru ini bahkan lebih tidak praktis untuk ditegakkan, dan itu tidak baik bagi masyarakat.” Dia juga menyesalkan penghapusan hukuman pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan. UU Komprehensif menggunakan landasan hukum administratif, sehingga pengusaha Syarief Hasan menyayangkan pelanggaran aturan hanya bisa dikenai sanksi denda. Pelanggaran sewenang-wenang karena hanya sanksi administratif yang diperoleh, jika tidak maka hukum akan dilanggar. Selain kehilangan jaminan sosial pekerja, terutama jaminan kesehatan dan perlindungan pensiun, kita juga harus mendengarkan suara masyarakat, karena pemerintah tidak melayani masyarakat? “Tanya Syarief Hasan.
– Berbagai penolakan dan demonstrasi di masyarakat menunjukkan bahwa UU Ciputakaria tidak baik untuk masyarakat.” Pemerintah dan Republik Demokratik RI semestinya tidak menggunakan pandemi ini untuk mengeluarkan undang-undang yang tidak perlu. , Karena Syarief Hasan menjelaskan: “Berbahaya bagi penduduk. RI akan lebih fokus pada rencana penanganan pandemi Covid-19. Mengingat angka positif Covid-19 terus meningkat setiap hari, tertinggi di kawasan ASEAN, dan tidak ada Ini pertanda kemunduran, sehingga pemerintah dituntut untuk fokus dan memprioritaskan RUU Hak Cipta Covid-19 dalam situasi yang tidak stabil saat ini.
“Pemerintah harus hadir dalam pertemuan tersebut dan selalu menyerap harapan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bukan untuk mempersulit masyarakat di era Covid-19 dalam menyelesaikan tugas, tutup Syarief Hasan.
Add Comment