TRIBUNNEWS.COM-Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia, mengimbau pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan, salah satunya dengan memberhentikan pekerja asing masuk ke Indonesia. Moratorium akan terus berlaku hingga ada hasil lembaga independen yang menyelidiki keberadaan, jumlah, dan klasifikasi TKA yang ditetapkan sebagai TKA (terutama dari China). – “Salah satu strategi yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan mengutamakan seluruh jenjang kerja tenaga kerja Indonesia. Selama ada kesempatan dan pengawasan kerja, orang Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk pekerjaan apapun,” kata Syarief Hasan, Rabu (27/5/2020) di Jakarta. Dalam pernyataan yang dikeluarkan.
Sebelumnya, hasil survei India Barometer dan Pusditbang RRI yang dirilis pada 26 Mei 2020 menunjukkan bahwa 84,3% masyarakat Indonesia tidak puas dengan kinerja pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Survei tersebut juga menemukan bahwa angka pengangguran naik tajam, sedangkan angka kemiskinan naik hingga 21,3%.

Khusus saat pandemi Covid-19, data KADIN dan Industri Indonesia menyebutkan bahwa 15 juta orang di-PHK akibat pandemi Covid-19. Karena itu, Syarief Hasan menyayangkan masih adanya TKA asal China yang masuk ke Indonesia. -Mengapa ada pekerja asing, terutama pekerja Cina? Bukankah investasi tenaga kerja harus dari Indonesia? Jika Indonesia tidak memiliki kebutuhan tenaga kerja, berarti masyarakatnya sendiri tidak bias. Apakah tenaga kerja asing benar-benar memiliki kualifikasi profesional di bidangnya? Tanyanya.
Menurut Syarief Hasan, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki gelar ahli agar bisa menularkan ilmunya kepada TKI. Apalagi yang tak kalah pentingnya adalah legalitas pekerja asing asal China, yang kerap menjadi kontroversi di masyarakat. -Akibatnya, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah besar TKA masuk ke Indonesia dan menimbulkan keresahan sosial. Kalaupun Indonesia terserang Covid-19, tenaga kerja asing tetap akan masuk ke Banyuwangi, Makassar, dan Kendala melalui beberapa bandara. Kalaupun dilarang penerbangan internasional, terutama yang berangkat dari negara episentrum Covid-19, ”kata Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR Partai Demokrat mendukung Kementerian Perhubungan untuk tanggal 25/2020, tetapi sebagai penangguhan tenaga kerja asing dan prioritas Kebijakan tenaga kerja Indonesia, partai harus mempertegas hal ini lagi.Dia meminta segera dibentuknya DPR RI, pemerintah daerah atau lembaga independen yang ditunjuk sebagai mediator untuk mengusut lokasi, jumlah dan jumlah TKA (khususnya dari China) Kategori, melibatkan masuknya tenaga kerja asing (terutama dari China), sehingga tenaga kerja Indonesia bisa terserap seluas-luasnya untuk membantu mengatasinya, imbuhnya. ”Syarief Hasan mendorong pemerintah untuk memberikan berbagai kesempatan kepada perusahaan dalam negeri untuk memperoleh sumber daya alam Indonesia. Sehingga bisa mempekerjakan tenaga kerja Indonesia yang bukan tenaga kerja asing. Dengan demikian substansi dan pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang perekonomian Indonesia dapat terwujud.
Add Comment