TRIBUNNEWS.COM-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengatakan prihatin dengan terjadinya tindak pidana dan penganiayaan terhadap para imam di masjid dan umat Islam. . Imam Pekanbaru dan Masjid Habib Rizyek Shihab.

Hidayat meminta Kepolisian RI untuk menegakkan prinsip negara hukum Indonesia dengan adil, segera mengusut dan menangani secara hukum para pelaku penyerangan pisau, para imam masjid Pekanbaru, ujaran kebencian dan pelaku pembakaran, serta pembelaan Islam Baliho Imam Besar Front Frontier (FPI). Menurut laporan, di depan gedung DPR RI. Menurut Pasal 351 Hukum Pidana (KUHP), imam masjid Pekanbaru dibunuh. Di luar dugaan, masyarakat mencoba mengulangi bahwa pelaku penikaman adalah orang yang sakit jiwa, seperti yang terjadi beberapa kali sebelumnya. Menurutnya, hal ini telah memunculkan kasus serupa yang berulang-ulang. Oleh karena itu, tidak dikenakan sanksi hukum yang merugikan dan tidak menimbulkan jera. Guna mengembalikan kepercayaan umat dan masyarakat terhadap kebenaran penegakan hukum di Indonesia, serta agar penganiayaan tidak terulang kembali, polisi harus secara transparan membuka data dan membuktikan bahwa pelakunya memang menderita gangguan jiwa. . Dengan kata lain, penulis hanya berpura-pura agar dapat didakwa dengan pasal yang berat dan memperingatkan bahwa kasus serupa tidak akan terjadi lagi kapanpun dan dimanapun. Dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/7).

Selain itu, Wakil Ketua Panitia Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, untuk ujaran kebencian dan kasus upaya bakar dan robek baliho seperti Habib Rizieq, polisi juga menambahkan Harus diperlihatkan kepada publik bahwa polisi bertindak secara profesional dan adil. Oleh karena itu, polisi harus mengumumkan kepada publik bahwa mereka akan memastikan penuntutan yang adil atas kejahatan tersebut. Selain itu, beberapa parpol telah melapor ke polisi tentang penghinaan dan penyebaran kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai seorang imam yang disegani, dan ia memiliki pengikut yang banyak. Agar masyarakat bisa menerapkan hukum secara adil, polisi harus bertindak cepat, profesional, dan adil, misalnya ketika menangani laporan bahwa bendera PDIP dibakar beberapa waktu lalu, atau saat menyelidiki kelompok mana pun di kantor IDP Bogor ketika bom molotov diluncurkan. Semua pemberitaan ummat harus ditangani dengan cara yang sama dan tidak boleh dihapus secara selektif.Ini salah satu makna penegakan keadilan dalam “Pancasila”, dan juga menghindarkan umat Uma dari perasaan. Bunda Maria selalu percaya bahwa dia berkata: “Karena ketidakadilan pemerintah dan bahkan penolakan negara, ini mungkin berdampak sangat luas pada prinsip ketiga Pancasila: makna dan pelaksanaan penyatuan Indonesia.” – Katanya, ujaran kebencian dan injak gambar Pembakaran dan robekan baliho bergambar Habib Rizieq secara kumulatif memenuhi sanksi pasal 156 KUHP. Artikel tersebut menyatakan sebagai berikut: “Siapapun yang secara terbuka menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau lebih orang Indonesia akan dihukum hingga empat tahun penjara atau denda hingga 4.500 rupee.” – “Dua insiden menunjukkan bahwa Uganda Tindak pidana, penganiayaan, penghinaan, dan penganiayaan terhadap orang atau tokoh agama terus berlanjut dalam Pancasila (Pancasila) di Indonesia. Perintah pertama adalah: Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan Sanksi pencegahan untuk mencegah hal ini terulang kembali di masa mendatang dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila nya.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *