TRIBUNNEWS.COM-Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Indonesia, mengimbau pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan, termasuk penangguhan masuk tenaga kerja (TKA). Indonesia. Pelaksanaan prosedur ini ditangguhkan hingga hasil investigasi oleh inspektur atau lembaga independen yang ditunjuk khusus untuk keberadaan, jumlah dan klasifikasi TKA (terutama dari China). Selama ada kesempatan dan mengawasi pekerjaannya, orang Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk pekerjaan apa saja, “kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Sebelumnya, Mei 2020 Menurut survei yang dilakukan oleh Indo Barometer dan Pusditbang RRI yang dirilis pada tanggal 26, 84,3% masyarakat Indonesia tidak puas dengan kinerja pemerintah dalam menangani pengangguran dan kemiskinan; survei tersebut juga menemukan bahwa tingkat pengangguran meningkat tajam sementara angka kemiskinan meningkat menjadi 21,3. %.

Khusus saat pandemi Covid-19, data Kadin Indonesia menunjukkan jumlah PHK akibat pandemi Covid-19 sudah mencapai 15 juta. Oleh karena itu, Syarief Hasan menyayangkan masih dari China. Seorang TKA masuk ke Indonesia-kenapa harus menjadi TKA, apalagi pekerja Uriel asal China? Bukankah syarat investasi tenaga kerja asal Indonesia ini tidak ada, artinya masyarakatnya sendiri tidak bias. Ada TKA didalamnya Apakah memang ada kualifikasi profesional di bidangnya? ”Tanyanya.

Menurut Syarief Hasan, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki gelar ahli agar bisa menularkan ilmunya kepada tenaga kerja Indonesia, juga penting bagi orang asing Tionghoa. Legalitas tenaga kerja seringkali menjadi kontroversi di masyarakat. -Akibatnya, dalam beberapa tahun terakhir ini banyak tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dan menimbulkan keresahan sosial.Bahkan jika Indonesia terserang Covid-19, tenaga kerja asing terus masuk ke Banyuwangi melalui beberapa bandara. Wilayahnya seperti Kasig dan Kendala. Kalaupun dilarang penerbangan internasional, terutama yang berangkat dari episentrum Covid-19, “kata Syarief Hasan.

Wakil Ketua MPR Partai Demokrat mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020. Penangguhan pelaksanaan TKI dan prioritas yang diberikan kepada TKI perlu ditekankan kembali.Dia menyerukan segera dibentuk tim penyidik ​​yang terdiri dari DPP, pemerintah daerah atau lembaga independen yang ditunjuk sebagai mediator penyidik ​​TKI (khususnya Lokasi, jumlah dan jenis TKA asal China terkait dengan masuknya TKA (terutama dari China). Oleh karena itu, penyerapan tenaga kerja Indonesia dapat dimaksimalkan untuk membantu mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia, “tambahnya.

Syarief Hasan mendorong pemerintah untuk memberikan berbagai kesempatan kepada perusahaan dalam negeri untuk memanfaatkan sumber daya alam Indonesia agar mereka dapat merekrut. Tenaga Kerja Indonesia yang bukan Tenaga Kerja Asing, sehingga substansi dan pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang perekonomian Indonesia dapat terwujud.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *