Bambang Soesatyo, Juru Bicara Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia, mengungkapkan buntut pandemi global Covid-19 tampaknya menuju kebangkrutan masif. Sistem ekonomi global sudah diperbaiki.
Virus Covid-19 tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, ekonomi, sosial dan politik, tetapi juga menyebabkan krisis global karena dampaknya yang parah terhadap liberalisasi dan kapitalisme. Bagi negara seperti Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah, ini merupakan peluang untuk menjaga kedaulatan di bidang ekonomi yang tidak hanya bergantung pada globalisasi.
“Sudah saatnya Indonesia kembali ke era ekonomi Pancasila. Sistem tersebut merupakan warisan dari para founding fathers Soekarno-Hatta, dan kemudian digunakan oleh para ekonom seperti Emil. Salim, Mubyarto, Dawam Rahardjo, dan hingga sekarang. Didin S Damanhuri dan Erani Yustika adalah sistem ekonomi yang unik dan benar. Ekonomi Pancasila tercantum sebagai sila kelima Pancasila dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Perwujudan keadilan sosial, “kata Bamsoet, d” Bedah Buku Ekonomi Banjir Pusaran Globalisasi “, Panitia Pertimbangan Rakyat MPR RI, kerjasama Institut Pertanian Bogor (IPB) dan IPB Publishing, Bogor , Sabtu (20/6/2020).

Juga termasuk Menteri PPN / Bappenas Suharso Monoarfa, Dekan IPB Arif Satria, Presiden IU Ari Kuncoro, Wakil Presiden IPB Erika Budiarti Lakoni, Guru Besar UMG Mudrajat Kuncoro, Didin Profesor S Damanhuri dari IPB, Nunung Nuryantono, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Staf Khusus Presiden Arif Budimanta, Dirjen INDEF Tauhid Ahmad dan Pejabat Senior INDEF Ahmad Erani Yustika. Para pendiri negara dengan tegas menetapkan sistem sistem ekonomi nasional Indonesia, bukan sistem ekonomi sosialis, di mana negara dominan sebagai pelaku ekonomi. y, individu dan pasar memainkan peran utama dalam menentukan perilaku ekonomi. —— Sistem ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila, yaitu pengelolaan ekonomi milik negara yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan agama, kemanusiaan, bangsa, demokrasi, dan keadilan sosial. Etika ekonomi dan bisnis diatur dalam Ketetapan VI MPR / MPR / 2001 tentang etika kehidupan berbangsa, ”jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Federasi Perindustrian dan Perdagangan Indonesia mengemukakan bahwa cara pengelolaan etis perekonomian negara adalah kolusi antara pengelola dan pengusaha. Dan perilaku monopoli yang tidak sejalan dengan standar moral kehidupan bangsa-cara ini akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan sosial dan menggerogoti nilai keadilan sosial.
Add Comment