
TRIBUNNEWS.COM-Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Demokratik Indonesia Syarief Hasan menyatakan masih tegas menentang RUU kebijakan ideologis Pancasila. Langkah tegas ini diambil berdasarkan temuan Syarief Hasan yang menyebutkan bahwa RUU tersebut memiliki banyak persoalan formal dan substantif yang terkandung dalam apa yang terkesan bias dan dapat mereduksi nilai Pancasila. Keputusan tegas ini juga menunjukkan bahwa Syarief Hasan telah menolak UU HIP sejak 29 Mei 2020.
Dia mendesak parlemen dan pemerintah Indonesia untuk segera membatalkan RUU HIP daripada menunda pembahasan. Seperti kita ketahui bersama, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang pembahasan UU HIP dan meminta agar peninjauan UU HIP ditunda. Namun penundaan ini hanya akan mereda sementara, dan masih ada kemungkinan pemulihan. Seharusnya UU HIP dibatalkan, bukan ditunda, karena analisis menunjukkan UU itu bermasalah dari awal sampai akhir. Wakil Ketua Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Indonesia Syarief Hasan juga mempertanyakan langkah pemerintah dan DPP RI hanya akan menunda RUU HIP. Padahal, berbagai ormas seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Forkom Purnawiran TNI Polri, dll memiliki basis dukungan yang besar. Juga ditolak keras dan diharapkan dicabut, karena HIP sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 jelas sudah menjauh dari Pancasila.Prinsip dasar Pancasila dalam UU HIP tidak sejalan dengan UUD NRI 1945. “Pembukaan menjelaskan sepenuhnya bahwa ketidakjelasan itu berbeda dengan teks. Syarief Hasan mengatakan:“ Kurangi atau bahkan distorsi prinsip-prinsip Pancasila. Ia mencontohkan, setelah Undang-Undang Kebijakan Ideologi Pancasila diundangkan hanya akan menurunkan derajat Pancasila. Memang dalam peraturan tertulis, undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan TAP MPR / MPRS masih berlaku. Sebenarnya. Di atas, Pancasila adalah fondasi negara dan sumber dari segala sumber hukum, harus berada pada level tertinggi dalam sistem perundang-undangan dan regulasi.
“Berbagai muatan juga menunjukkan rencana tersembunyi untuk mereduksi dan mendistorsi Pancasila. Untuk kargo bermasalah semacam ini, sejak 29 Mei, 1 dan 16 Juni 2020, kami sudah menyerukan penolakan UU HIP, ”kata Syarief Hasan.
Anggota Dewan Senior Demokrat itu mencontohkan, Pan Kasi Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila berpedoman pada Pancasila.Langkah ini juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59 / PUU-XIII / 2015 yang menyatakan bahwa Pancasila Silas merupakan bagian tak terpisahkan dari Pembukaan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak ada ruang untuk mengubah Undang-Undang Dasar Pancasila sebagai landasan negara dan menurunkannya sesuai dengan undang-undang.
“UU HIP jelas sudah diubah Makna Pancasila, jadi harus ditolak, ”ujarnya. Dan materi. Oleh karena itu, saya sangat menentang UU HIP dan menyerukan kepada DPR RI untuk menghapuskan agenda Program Legislatif Nasional 2020. Seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Sebagaimana dikemukakan, Pancasila bersifat final dan jelas, serta diperjelas dalam pokok UUD 1945 yang disimpulkan Syarief Hasan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Add Comment