Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk memperhatikan perlindungan pekerja dalam segala aktivitas bisnis, termasuk menerapkan perjanjian kebersihan tempat kerja.
“Sebagai kebiasaan baru atau normal baru, masih sulit bagi sebagian orang untuk melakukannya. Tetapi suka atau tidak, Anda perlu melakukannya, karena sejauh ini, tidak ada perangkat lunak anti-virus yang dapat melawan Covid-19, ”kata Menaker Ida di sela-sela acara peningkatan tindakan pencegahan. PT Bina Busana Internusa Semarang di Jawa Tengah, Jumat, cegah penyebaran Covid-19 di tempat kerja (19/6/2020) — -Pembuat Ida berkeyakinan bahwa protokol kesehatan tempat kerja perlu diterapkan, termasuk pemeriksaan suhu secara rutin, terutama saat memasuki tempat kerja, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan menggunakan APD berupa masker dan sarung tangan, harap dipastikan jaraknya 1 hingga 2 meter Jarak fisik Latihan dan pelaksanaan gaya hidup bersih dan sehat Menaker Ida mengatakan keselamatan dan kesehatan kerja harus terus bergema. Covid-19 lebih mudah dan murah daripada pengobatan.

Belum lagi mereka yang terpapar Covid-19 Dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung orang.
“Sekali lagi, kita semua harus berkata:” Kita menyadari bahwa kita harus memaksa diri kita sendiri dan lingkungan untuk mematuhi peraturan kesehatan. Setelah dipaksakan, lambat laun menjadi kebiasaan. “pekerja.
“Kami juga menyalurkan bantuan kepada pekerja PT. Bina Busana Internusa untuk meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat kerja.”
Dalam hal ini, Menaker juga mengumumkan bahwa ini adalah pemulihan Sebagai bagian dari aksi, pada saat wabah Covid-19, pemerintah secara bertahap mengajak dunia usaha untuk kembali beraktivitas agar denyut perekonomian berangsur normal kembali.
Namun saat melakukan kegiatan, masyarakat hendaknya tidak mengabaikan perjanjian sanitasi lagi. Ia menjelaskan, pada saat yang sama, pekerja juga harus mendapat jaminan keamanan dalam bekerja.
Menurutnya, perusahaan yang diinspeksi mendadak telah mengganti prosedur sanitasi, seperti departemen (shift), sehingga tidak ada tabungan saat berangkat kerja, istirahat atau pulang kerja.
“Perusahaan telah menerapkan sistem bergerak seperti itu. Saya juga ingin memastikan hak-hak pekerja dihormati melalui pekerjaan normal,” pungkas Ada. (*)
Add Comment