Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Dalam beberapa tahun terakhir, kontroversi penerimaan pelajar baru ke DKI di Jakarta menjadi berita utama karena mendapat protes dan penolakan dari orang tua.

Karena alasan usia, protes dan penolakan orang tua siswa terjadi pada standar Divisi Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020, yang mengakibatkan banyak calon siswa tidak diterima.

Aksi berujung ke Jalan Sudirman di Jakarta Pusat. Protes terjadi di luar kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Senin (29/6/2020).

Arist Merdeka Sirait, Ketua Panitia Anak Nasional yang turut serta dalam aksi unjuk rasa, menyatakan penentangannya terhadap penerapan sistem jalur seleksi mahasiswa baru berbasis usia di semua jalur, terutama jalur zonasi. Ditunjukkan dalam keputusan kepala suku. Biro Pendidikan DKI Jakarta No. 501/2021. Orang tua menilai SK Kadisdik Nomor 501/2020 tentang PPDB tahun ajaran 2020/2021 tidak tepat karena memilih siswa berdasarkan usia.

Selain itu, kuota jalur zonasi hanya 40%. SMA dalam PPDB juga dinilai bertentangan dengan Pasal 11 ayat 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mewajibkan jalur zonasi menempati minimal 50% dari kapasitas sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Permendikbud 44th 2019

Sutanto menjelaskan dalam perbincangannya dengan orang tua bahwa Permendikbud 44 tahun 2019 mensyaratkan setidaknya 50% pemekaran. Ke depannya, semua siswa yang dekat dengan sekolah dapat menikmati kuota ini.

“Konsep sekolah negeri menunjukkan bahwa pemerintah memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat di sana. Sekarang, sekolah negeri mengutamakan pelayanan kepada masyarakat di daerah tersebut, misalnya sekolah di utara Jakarta. Ya, calon siswa di utara Jakarta diberi prioritas. Sisanya lebih jauh, “kata Sutanto. Kemudian yang tersisa hanyalah jalan menuju pencapaian dan menyesuaikan kuota untuk rute lain. Sutanto mengatakan, Permendikbud memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan secara detail terhadap setiap daerah melalui juknis PPDB. Pemerintah daerah dapat menambah jumlah tiga jalur utama dalam PPDB, selama tidak di bawah batas minimum. Permintaan Permendikbud. Dia mencontohkan, kebutuhan utamanya empat ruas jalan. Sutanto berkata: Ini adalah patokan pertama yang digunakan, dan usia adalah syarat selanjutnya. Jadi persyaratan utamanya adalah empat aspek ini. .

Solusi ekstrem PPDB jalur zona DKI Jakarta

Menurut Sutanto, pihaknya memberikan informasi kepada Pimpinan DKI Jakarta Disdik Nahdiana terkait sengketa PPDB di Jakarta, Jumat (6/6/2020). larutan. Solusi pertama adalah dengan memperbanyak jumlah siswa dalam suatu kelas, misalnya kelas SMA, idealnya akan bertambah 36 siswa menjadi 40.

Kedua, tambahkan siswa dengan jumlah ruang kelas yang ideal sehingga siswa dapat ditambahkan ke kelas secara otomatis.

Ketiga, dengan bantuan kartu ke Jakarta, siswa pindahan yang tidak ditampung di PPDB DKI Jakarta ke sekolah swasta. Ketiga hal itu solusi yang kami usulkan untuk sementara. Mereka hanya butuh waktu menghitung, “kata Sutanto.” -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi jembatan untuk memenuhi keinginan orang tua siswa. Berdasarkan temuan tersebut, salah satu orang tua mengatakan bahwa Pemprov DKI di kotamadya Jakarta menetapkan persyaratan PPDB berdasarkan usia. Mereka meminta PPDB dibatalkan karena bertentangan dengan Permendikbud 2019.

“Memang benar usia ini memang usia terakhir di Permendikbud, tapi yang dilakukan DKI Jakarta secara langsung adalah batasan usia, jadi PPDB harus dibatalkan karena kata orang tua.

Dalam hal ini, Sutanto menanggapi dengan memastikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaitkan keinginan orang tua dengan itu.

“Kemendikbud akan mengaitkan masalah orang tua dengan pendidikan. Dinas DKI Jakarta, ini sidang hari ini. Kata Sutanto .

Pendidikan dan Kebudayaan akan terus proaktif untuk mencapai harapan orang tua, sehingga penyelesaian sengketa PPDB yang mereka temukan .

Penulis :. Firda Fitri Yanda / Editing: Dana Delani

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *