JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Menteri Desa, Daerah Miskin dan Imigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Abdul Halim Iskandar) menegaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Itu transparan dan diawasi langsung oleh warga. – “Seluruh proses BLT dana desa berbasis desa. Melalui desa, desa menjadi warga desa yang bisa mengawasi,” kata Menteri Halim, Rabu (3 Juni 2020). -Menteri Halim menyampaikan bahwa proses penetapan rumah tangga penerima dana BLT Dana Desa (KPM) dilakukan secara bertahap dan melibatkan banyak orang.
Tiga relawan di desa mulai melakukan pendataan (RT) dari tingkat kelurahan untuk Covid- 19 .
Hal tersebut dilakukan untuk mencapai kesepakatan dan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan KPM.
Setelah itu, daftar tersebut akan dibawa ke tingkat peninjauan khusus desa (Musdesus) untuk menentukan kualifikasi KPM. KPM di tingkat desa.
Hasil mustesus ini kemudian dikirimkan ke tingkat kabupaten / kota untuk sinkronisasi data, sehingga tidak tumpang tindih dengan jaminan sosial lain (JPS).
“Namun ada PMK No. 50 untuk memperlancar penyaluran BLT, Perbup tidak harus mentransfer dana dari KPPN ke rekening kas desa (RKDes).”, Begitu panggilan Menteri Gus.

Merupakan bagian penting dari upaya kemanusiaan terkait ekonomi Dampak epidemi Covid-19.
BLT dana desa ini, setiap KPM (keluarga penerima) akan menerima Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan (yaitu April, Mei dan Juni).
Add Comment