TRIBUNNEWS.COM-Guna mewujudkan lalu lintas kapal yang aman, lancar dan tertib, serta untuk melayani kepentingan nasional dan internasional, pemerintah telah menerapkan Traffic Separation System (TSS) pada 1 Juli 2020 di Selat Sunda dan Selat Lombok. – Mekanisme pengawasan dan penegakan aturan Kementerian Perhubungan dan Perhubungan (TSS) dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Pengaturan Sistem Rute Selat Suntan dan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP.531 / DJPL / Perpres No. 2020 mengatur tentang penerapan hukum di bidang keselamatan jalan TSS di Selat, dan merumuskan tata cara pengoperasian kapal patroli nasional.

Baca: Ada Karyawan Terpapar Covid-19, Kementerian Perhubungan Kosongkan Kantor Administrasi Umum Angkutan Darat Berbasis Mekanisme Di atas, Kawasan Perkapalan, Pangkalan Penjaga Pantai dan Laut (PLP) dan Kazakhstan Er bormaster .

Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Laut mengadakan forum yang bertujuan untuk menjalin kerjasama dan koordinasi serta menyeimbangkan pandangan para pejabat lapangan khususnya di bidang pengawasan dan penegakan hukum di Selat TSS da Ta. Forum yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (23/7/2020) tersebut dihadiri oleh informasi pengawas terkait pemantauan dan penegakan hukum, yaitu Korwas TNI BAIS dan Kantor PPNS Polri, serta pembicara navigasi dan navigasi. Penanggung jawab KPLP, dia memperkenalkan dokumen terkait untuk penerapan peraturan jalan raya ke Selat. Dalam sambutannya pada kegiatan Bimbingan Teknis Penegakan Hukum Departemen Kelautan di Jakarta, Direktur Penjaga Pantai dan Laut (KPLP) yang diwakili oleh Direktur Penegakan Hukum dan Tata Usaha Cabang Fourmansyah memberikan sambutan.

Fourmansyah menjelaskan mekanisme penegakan hukum yang disebutkan dalam Keputusan Menteri melalui hubungan dan keputusan Dirjen, termasuk kapal patroli KPLP, yang menemukan kapal yang diduga melanggar jalur TSS berdasarkan informasi VTS.

Selain itu, personel patroli berkomunikasi dengan kapal yang diduga melakukan pelanggaran pada rute TSS melalui radio untuk memberi tahu mereka tentang pelanggaran tersebut. Pada saat yang sama, gunakan radar, AIS, grafik laut dan GPS untuk observasi. – “Jika kapal yang diduga melakukan pelanggaran menjawab panggilan tersebut, petugas patroli akan memeriksa kapal yang diduga melakukan pelanggaran. Selama jangka waktu tersebut, jika kapal tidak menjawab panggilan tersebut, kapal patroli akan melaporkannya dan mencatatnya ke porter setempat selama beberapa menit. Waktu, “kata Fourmansyah.

Baca: Dalam rangka optimalisasi rencana tol laut, Kementerian Perhubungan bersiap memberikan Idul Adha (Idul Adha) 1441 H

Ia berharap forum tersebut semakin memperkuat Kawasan Pelayaran Tanjung Priq (SROP / VTS). Banten), KSOP Kelas I Banten, KSOP Kelas IV Bakauheni dan Pangkalan PLP Kelas I memiliki hubungan koordinasi yang baik antara Tanjung Pruek. Senada dengan itu, Adi Afandi, Kepala PPNS dan Badan Intelijen Pimpinan KPLP, mengatakan penyelenggaraan konsultasi teknis merupakan sarana untuk menambah pemahaman, pengetahuan, dan meningkatkan kinerja aparat Ditjen Hubla dalam pengawasan dan penegakan hukum (khususnya di Selat Sunda). . Pasca kecelakaan lalu lintas, Kementerian Perhubungan mewajibkan truk untuk memasang perlengkapan RUP- “Selain itu, forum juga harus meningkatkan kualitas pejabat Tata Kelola Umum Angkutan Laut untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di sektor maritim, serta meningkatkan kinerja para pejabat Administrasi Umum Angkutan Laut. Positif dan etika profesi terutama dalam rangka pengawasan di lapangan dan penegakan hukum khususnya dalam aspek keselamatan lalu lintas Selat TSS, ”kata Adi.

Selain itu, Adi mengatakan: “Saya berharap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh juru bicara dapat bermanfaat bagi para pejabat untuk menjalankan fungsi dan fungsinya di bidang pengawasan dan penegakan hukum. Sun He Channel”.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *