TRIBUNNEWS.COM-Informasi yang dipublikasikan di beberapa media online menunjukkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengembangkan peraturan tentang pajak sepeda, dan dengan ini menyatakan bahwa ini tidak benar.

“Tidak, Kemenhub membuat peraturan pajak sepeda. Faktanya adalah kami membuat peraturan untuk mendukung keselamatan pengendara sepeda. Ini juga terkait dengan memerangi meluasnya penggunaan sepeda sebagai alat perjalanan sepeda. Komunitas,” Transportasi Juru bicara kementerian Adita Irawati mengatakan.
Selain itu, Adita juga mengatakan bahwa peraturan ini akan mengatur keselamatan pengendara sepeda. – “Dalam transisi untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, memang meningkatkan jumlah pengendara sepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, peraturan ini akan diterapkan pada peralatan reflektif, jalur sepeda dan sepeda yang digunakan oleh pengendara sepeda. Penggunaan peralatan keselamatan lainnya diatur. Dalam hal lalu lintas jalan dan transportasi, sepeda diklasifikasikan sebagai kendaraan tidak bermotor, sehingga pemerintah pusat dan daerah dapat membuat pengaturan .- “Pada prinsipnya, kami sangat setuju dengan aturan untuk menggunakan sepeda. , Karena itu perlu untuk melindungi keselamatan pengendara sepeda sambil memiliki kepentingan publik yang sangat tinggi. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini di area berikut. Dia menyimpulkan: “Setidaknya dengan menyiapkan infrastruktur jalan dan peraturan lain untuk secara khusus mengawasi tripod di daerah masing-masing.”
Add Comment