JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka memulihkan kegiatan ekonomi negara dan masyarakat selama pandemi Covid-19, sehingga bisnis dapat terus berkembang, Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan untuk mengembangkan rencana kerja untuk merencanakan dan mengimplementasikan perjanjian kesehatan preventif Covid-19.

Dorong semua perusahaan untuk merumuskan rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksi mereka.
Termasuk memanggil perusahaan untuk menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang tidak stabil ini.
“Setiap perusahaan harus menetapkan pola kerja dengan mengelompokkan pekerja / pekerja untuk mengurangi risiko kemacetan saat meninggalkan dan meninggalkan pekerjaan dan kembali bekerja. Pada hari Senin, Soes Hindharno, kepala Kantor Urusan Publik Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi di Jakarta, mengatakan : “Pilihan menggunakan transportasi umum di stasiun, terminal dan tempat penampungan / tempat penampungan pekerja juga harus dipertimbangkan. “(15/6/2020) Soes mengatakan bahwa pihaknya juga meminta perusahaan untuk bekerja dengan satu atau lebih pekerja untuk melanjutkan dialog sosial yang mendalam dan menjaga hubungan profesional dalam proses mengadaptasi lingkungan kerja dengan kebiasaan baru. Perusahaan harus segera Tentukan setiap unit / bagian pekerjaan sesuai dengan tingkat kepentingannya dalam produksi barang / pakaian, “katanya.
Soes menambahkan bahwa perusahaan dapat mengikuti sirkular Menaker (SE) nomor M / 7 / AS.02.02 / V / 2020 untuk panduan ketika menerapkan rencana kerja dan rencana perjanjian untuk mencegah penyebaran COVID-19. Mengenai rencana kesinambungan bisnis untuk menanggapi Pandemi Virus Penyakit 2019 (Covid-19).
Pedoman lain, Covid-19 Spread Prevention Agreement di perusahaan dan Ketua Kelompok Kerja SE No. 8/2020 dan peraturan pemerintah daerah Lepaskan untuk memantau SE. (*)
Add Comment