JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia M / 8 / HK.04 / V / 2020, perihal rencana asuransi perlindungan tenaga kerja di Indonesia terhadap kecelakaan kerja akibat Penyakit Virus Corona 2019 Kejadian penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh (Covid -19) Mengingat banyaknya pekerja / pekerja yang terjangkit Covid-19 maka SE tanggal 28 Mei 2020 berlaku untuk gubernur di seluruh Indonesia-sebagian sudah meninggal dunia.- — Pelepasan SE ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat diklasifikasikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam kategori sebagai berikut: Penyakit yang disebabkan oleh faktor pajanan yang disebabkan oleh aktivitas kerja yaitu bukan berkelompok Faktor paparan biologis. / Pekerja dan / atau pekerja yang menderita penyakit akibat kerja (PAK), karena Covid-19 berhak mendapatkan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berdasarkan undang-undang undangan, “kata Menaker Ida Jakarta, Senin (06/01) /2020).

Di bagian tenggara, Menaker Ida menjelaskan kepada pekerja bahwa akibat Covid-19, pekerja yang tergolong risiko khusus / spesifik yang dapat menimbulkan PAK, yaitu (1) tenaga medis, termasuk tenaga medis. Pekerja dan tenaga kesehatan yang merawat / merawat rumah sakit, fasilitas kesehatan dan / atau pasien di tempat lain yang ditentukan oleh pemerintah akan tertular / tertular Covid -19;

“Tenaga medis dan kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis , Perawat, bidan, insinyur biomedis dan teknolog laboratorium medik, apoteker, apoteker dan tenaga teknis farmasi, obat-obatan dan tenaga kesehatan masyarakat, seperti ahli epidemiologi kesehatan, ”kata Menaker Ida.

(2) Staf pendukung kesehatan di rumah sakit, fasilitas sanitasi dan / atau tempat lain berdedikasi untuk merawat pasien yang terinfeksi Covid-19. (3) Tim relawan yang bertanggung jawab untuk memerangi pandemi Covid-19

— — Menaker Ida SE mewajibkan gubernur untuk memastikan bahwa setiap pengusaha (perusahaan / instansi / instansi / organisasi) yang mungkin berisiko terkena Covid-19 dapat mencegah kemungkinan pekerjaan dan memaksimalkan lokasi posko Covid-19 K3 agar dapat Tidak ada kasus PAK karena Covid-19 telah memenuhi peraturan dan standar K3 dan protokol kesehatan terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu, SE juga mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan pekerja / pekerja untuk melakukan pekerjaan berisiko spesifik / spesifik guna Mengikutsertakan pekerja / pekerja dalam skema jaminan sosial untuk BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja menerima manfaat JKK.

“Pemberi kerja yang tidak memasukkan pekerja / pekerja dalam JKK dalam rencana kerja BPJS, maka jika pekerja / pekerja tersebut terjangkit Covid-19 Jika PAK diterima, pemberi kerja akan memberikan manfaat program JKK sesuai ketentuan kepatuhan, ujarnya. Resolusi ketidaksetujuan ketika JEK merencanakan dan menyelesaikan PAK, karena Covid-19 diimplementasikan sesuai dengan hukum.

Sesuai peraturan perundang-undangan, pekerja sosial “, Menaker Ida menyimpulkan. (*)

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *