JAKARTA TRIBUNNEWS.COM – Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah meminta pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri selama pandemi Covid-19 untuk menunda liburan mereka, berencana untuk kembali ke negara asal dan negara asal mereka. Ketika dipaksa untuk kembali ke rumah, PMI harus mematuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan. “Untuk memutus rantai distribusi Covid-19, kami mendesak PMI untuk menunda kembalinya hingga dapat mengatasi situasi kontainer Corona. Menaker Ida di Jakarta pada Minggu (10 Mei 2020) mengatakan:” Bagi mereka yang memiliki kontrak kerja berakhir PMI, visa kerja yang sudah kadaluwarsa dan / atau PMI yang dikeluarkan dari PMI, dapat dikembalikan. “-Menaker Ida mengungkapkan ini, dan itu menjadi sumber untuk diskusi online tentang” Penempatan PMI dan kebijakan perlindungan selama pandemi Covid-19 dan pengesahan UU No. 18/2017 “oleh AKU Indonesia melalui konferensi video di Jakarta, Minggu (10/5/2020) -Menaker Ida, didampingi oleh sementara Binapenta dan manajer umum PKK Aris Wahyudi dan manajer PPTKLN Eva Trisiana, menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia dari area pemukiman kembali dan komisaris tenaga kerja untuk memastikan perlindungan SMI Bekerja di luar negeri dengan pengguna / pengguna (pengusaha) dan agen penempatan sehingga PMI yang kontrak kerjanya telah diputus dapat terus mendapatkan bantuan / mudah tinggal / tinggal di negara tempat tinggal.

“Kami juga mengkoordinasikan SMI karena Orang yang tidak dapat bekerja karena kebijakan alienasi fisik, sehingga gajinya selalu dibayar sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh negara pemukiman kembali. “Penempatan, agar tidak meninggalkan tempat tinggal dalam keadaan darurat, mengenakan topeng, dan menjauh dari pusat keramaian.” – “Kami mengoordinasikan langkah-langkah teknis dengan departemen tenaga kerja negara tujuan pemukiman kembali untuk meminta pengusaha memindahkan PMI dari pusat keramaian. Pakai topeng saat meninggalkan kediaman, “ia aktif merespons hotline layanan perlindungan WNI, termasuk PMI yang tertaut ke Covid-19. Termasuk mengirimkan informasi terkini tentang status. Persentase PMI di negara penempatan (*).

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *