TRIBUNNEWS.COM-Saat ini, karena peningkatan suhu bumi yang disebabkan oleh emisi gas buang (termasuk pembuangan dari operasi kapal), dunia menghadapi pemanasan global yang dikenal sebagai gas rumah kaca (GHG) atau gas rumah kaca / GHG. Untuk mengurangi emisi gas buang kapal, Organisasi Maritim Internasional (IMO) menetapkan cara untuk mengurangi emisi gas buang kapal dengan menerapkan efisiensi energi pada kapal untuk mengurangi konsumsi bahan bakar kapal dengan mengadopsi Lampiran VI dari Konvensi MARPOL. “Setelah memahami konsumsi bahan bakar kapal di seluruh dunia, kami dapat menghitung emisi gas buang tahunan kapal dan mengetahui perbandingan pengurangan emisi gas buang tahunan, dan kemudian menerapkan efisiensi energi dan secara aktif melaporkan konsumsi bahan bakar tahunan kapal. Kami Akan mendukung rencana pengurangan emisi gas rumah kaca, “kata Lau R. Agus H. Purnomo, Direktur Transportasi. Pada Jumat (10/7), sistem pelaporan konsumsi bahan bakar kapal (sistem pengumpulan data) diluncurkan di Jakarta.

Menurutnya, Indonesia, sebagai anggota komunitas maritim global, juga secara aktif mendukung cara-cara berikut untuk menyetujui bahwa IMO mengharuskan semua negara anggota IMO untuk melaporkan kepada IMO konsumsi bahan bakar semua kapal setiap tahun, terutama menggunakan rencana DCS (Data Collection System) Ukuran GT 5000 atau lebih besar. -Pada saat yang sama, kapten transportasi laut dan urusan kelautan. Sudiono menyatakan bahwa sistem permintaan ini adalah implementasi proyek revisi dari rencana PIM II dan saat ini dipantau oleh Biro Pencegahan Polusi dan Manajemen Keselamatan dan Perlindungan Kapal. Lingkungan Administrasi Umum Hubla Waters membantu pemilik kapal untuk menyatakan konsumsi bahan bakar kapal mereka setiap tahun.

“Karena aplikasi ini, pelaporan online konsumsi bahan bakar kapal berbendera Indonesia (sistem pengumpulan data) dapat dilakukan secara online, sehingga Anda dapat dengan mudah dan cepat mengakses aplikasi ini di mana pun Anda berada, jadi Silakan gunakan itu untuk mendukung kaca olahraga domestik terbaik dan membuat planet kita hidup nyaman selamanya. ”Sejak 1 Januari 2020, sebagai anggota Dewan IMO secara aktif bekerja untuk melindungi lingkungan laut, Administrasi Umum Transportasi Laut Kementerian Transportasi Kapal-kapal Indonesia dan kapal-kapal asing yang mengibarkan bendera Indonesia telah diinstruksikan untuk menggunakan bahan bakar sulfur rendah atau aturan IMO 2020 yang lebih dikenal, dan harus menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur hingga 0,5% m / m untuk transportasi laut Direktur Jenderal pada 30 Oktober 2018 Sirkular UM.003 / 93/14 / DJPL-18 tentang batas kandungan sulfur bahan bakar dan kewajiban menyediakan konsumsi bahan bakar untuk kapal. Kapten Sudino mengatakan: “Dengan kebijakan konsumsi rendah sulfur yang diumumkan, kami dapat menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang aktif dan peduli untuk melindungi lingkungan laut.” (*)

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *